LAMPUNG - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, pada Kamis (2/10/2025). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. "Iya, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB, tapi hingga sekarang belum hadir, " ujar Armen melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (2/10/2025).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada Selasa (30/9/2025), penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, beserta mantan Sekretaris Perkim, Erdi Sidharta, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Firman Rusli, kala itu, menyatakan bahwa pemeriksaannya merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus SPAM. "Iya, ini tindak lanjut pemeriksaan kasus SPAM. Soal apa saja yang ditanyakan, saya belum tahu, " kata Firman sebelum memasuki ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Lampung, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini juga menarik perhatian dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, sebelumnya menyoroti progres penanganan perkara ini. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait belum dipublikasikannya hasil penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
"Kenapa hasil penggeledahan rumah mantan bupati belum diekspos? Bisa jadi ada kejutan. Mungkin penyidik sedang menyiapkan langkah lanjutan, " ujar Juendi, pada Sabtu (27/9/2025) lalu. Ia menduga adanya kemungkinan penyidik membidik pihak lain yang lebih luas dalam proyek SPAM tersebut, bahkan bisa jadi muncul tersangka baru yang tidak terduga.
Proyek SPAM Pesawaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp8 miliar ini, seharusnya memberikan manfaat air bersih bagi warga di empat desa penerima. Namun, ironisnya, hingga kini proyek tersebut belum dapat dimanfaatkan meski telah dinyatakan selesai pengerjaannya. (PERS)

Updates.